Bikin Gaduh, Spanduk ‘Pengabdi Setan’ di Padang Diturunkan Satpol PP

Spanduk yang sebelumnya sempat meresahkan, diturunkan pemilik wahana uji nyali di jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.

Wahana Uji Nyali 'Pengabdi Setan' di kawasan Jalan Samudera ditertibkan Satpol PP. (Istimewa)

Wahana Uji Nyali 'Pengabdi Setan' di kawasan Jalan Samudera ditertibkan Satpol PP. (Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Spanduk bertuliskan “Pengabdi Setan” yang terpasang di salah satu wahana uji nyali di Padang akhirnya diturunkan, Jumat (13/1/2023).

Spanduk yang sebelumnya sempat meresahkan, diturunkan pemilik wahana uji nyali di jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.

“Iya, setelah kita komunikasikan akhirnya spanduk diturunkan oleh pemilik wahana uji nyali,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Padang, Boby Firman.

Diturunkannya spanduk tersebut setelah Pemko Padang mendapat informasi dari masyarakat. Personil Satpol PP langsung sigap mendatangi tempat uji nyali tersebut.

“Atas informasi tersebut kita langsung perintahkan tim ke lokasi, pemilik wahana sangat kooperatif dengan membongkar sendiri spanduknya,” kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim.

Dijelaskan, personilnya telah melakukan peneguran langsung kepada pemilik usaha, agar dapat menjaga trantibum dan tidak melanggar nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

“Untuk izin yang dimiliki oleh wahana tersebut sudah lengkap dan pemilik juga menyampaikan permohonan maaf, spanduk yang dipasang awalnya bertuliskan ‘Wahana Uji Nyali Rumah Hantu Padang’, lantaran adanya tema yang dibuat pemilik sekali lima belas hari, maka baru-baru ini dipasang tema ‘Pengabdi Setan’, jelas Mursalim.

Lebih lanjut kata Kasatpol PP, pemilik juga sudah berjanji tidak akan menggunakan lagi tema-tema yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat yang akan menimbulkan kegaduhan.

“Kita mengimbau kepada pemilik usaha yang ada di Kota Padang, mari bersama-sama kita jaga ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat, hindari hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan,” harap Kasatpol PP Padang. (rdr/infopublik)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version