“Setiap adanya pelangaran Perda, kami selalu mengajak dan mengimbau pelanggar agar tidak melanggar perda, seperti anjal, gepeng, Pak Ogah dan lainnya, agar mereka tidak lagi beraktivitas di perempatan lampu merah dan u-turn jalan, demi menjaga trantibum,” tutur Mursalim.
Namun, bagi mereka yang tidak mengindahkan teguran dan imbauan dari petugas, mereka terpaksa diamankan. “Total yang kita amankan ada sabanyak enam orang, ada yang berjualan sapu, ada yang menjadi badut dan ada yang berprofesi sebagai ‘Pak Ogah’, mereka main kucing-kucingan terpaksa diamankan,” tegasnya.
Sebelumnya pihaknya melakukan patroli dimulai dari perempatan lampu merah RTH Imam Bonjol, Jalan Khatib Sulaiman, Simpang lampu merah Lubuk Minturun sampai ke Simpang Ketaping, Kecamatan Koto Tangah. “Mereka yang ditertibkan, telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelasnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan PPNS, jika terbukti melanggar, kita akan tipiringkan, ini merupakan perwujudan tindakan tegas yang akan kami lakukan sebagai penegak aturan,” tegas Mursalim. (rdr/ant)