PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lima pasangan laki laki dan wanita kembali terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sabtu (14/1/2023) dini hari.
Mereka terjaring saat petugas sedang melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap penginapan dan hotel melati yang ada di Kota Padang.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dari delapan hotel yang diawasi, ternyata masih ada juga hotel dan penginapan yang masih menerima tamu pasangan yang bukan suami istri.
“Dari delapan hotel yang kita lakukan pengawasan hari ini, ternyata masih ada tiga hotel yang masih menerima tamu yang bukan pasangan suami istri. Masing-masing dua pasang di penginapan yang berlokasi di Kecamatan Padang Utara, dua pasang lagi kita tertibkan di penginapan yang berada di Jalan Pondok, sedangkan dua orang wanita dan satu orang pria kita amankan di penginapan yang berlokasi di Jalan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat Kota Padang,” ujar Mursalim.
Mursalim menambahkan, mereka yang terjaring telah di amankan ke Mako Satpol PP untuk di serahkan ke PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Kita akan tunggu hasil penyidik, apabila mereka terbukti beraktifitas sebagai PSK kita akan kirim ke panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Namun kalau tidak, kita akan lakukan pembinaan bersama keluarga mereka,” tambah Mursalim.
Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar operasional yang telah diatur oleh pemerintah Kota Padang juga akan dipanggil. “Pelaku usaha penginapan tersebut juga telah kita berikan surat panggilan, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS Satpol PP Kota Padang,” kata Mursalim. (rdr)