Ia menjelaskan, dalam perpanjangan SIM A dan C, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM, salah satunya tes psikologi dimana telah diatur dalam peraturan dan kebijakan.
“Tes psikologi ini berlaku tidak hanya bagi pembuatan SIM baru, tapi juga untuk pemohon perpanjangan masa berlaku.Karena secara faktor keselamatan ini penting. Ujian praktik itu kan hanya bisa untuk menggambarkan skill. Tapi untuk menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar di ujian psikologi,” kata Zarwiko Irzal.
Ia mengatakan, tes psikologi untuk pemohon SIM sebetulnya sudah dilaksanakan di beberapa wilayah hukum Polda di Indonesia.
Irzal juga menuturkan, selama ini aturan perundang-undangan sudah menyebutkan bahwa syarat seseorang memiliki SIM bukan hanya sehat jasmani tapi juga rohani. “Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” ujarnya. (rdr)