Polisi di Padang Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja Kering, Dua Orang Dibekuk

Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Kota Padang. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap dua pelaku peredaran narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 11 kilogram (kg) ganja kering siap edar serta puluhan paket sabu-sabu.

Polisi belum mau merilis identitas pelaku karena alasan penyidikan dan pengembangan. “Nanti kita sampaikan lagi karena masih pengembangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarsumbar.com, penangkapan barang haram tersebut terjadi pada Selasa (17/1/2023) pagi di kawasan Anaiair, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.

Dalam foto penangkapan yang diterima radarsumbar.com, tampak dua pelaku duduk dengan tangan diborgol dengan posisi tertunduk. Sedangkan sejumlah anggota polisi terlihat memegang bungkusan yang dilakban yang diduga ganja kering.

Penangkapan tersebut dilakukan di dua titik lokasi di Kota Padang. Kabarnya, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padang, khususnya ke tempat hiburan malam. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version