PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 15 orang ‘digaruk’ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di sejumlah indekos dan penginapan pada Selasa (17/1/2023) dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, 15 orang itu dirazia di sejumlah kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). “Mereka terpaksa diamankan petugas untuk diproses atas pelanggaran yang diduga mereka lakukan, ada delapan perempuan dan tujuh laki-laki,” kata Mursalim.
Mursalim mengatakan, pasangan laki-laki dan perempuan tersebut kedapatan berduaan di dalam kamar kos dan penginapan. “Namun sangat disayangkan saat ditanyakan surat nikah, mereka tidak dapat melihatkan ke petugas,” katanya.
Ia menjelaskan, di dalam aturan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan, petugas mendapati adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban.
“Mereka yang terjaring ini diproses sesuai aturan yang berlaku, sementara itu, pihak pengelola penginapan juga kami panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi perilaku maksiat,” tuturnya. (rdr-008)