PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar dua lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) pada Rabu siang (18/1/2023).
Diketahui lapak-lapak tersebut sengaja didirikan di atas fasilitas umum dikawasan Simpang Kalumpang, Perupuk Tabing, Kecamatan KotoTangah, Kota Padang, Sumatera Barat. “Lapak-lapak yang kita bongkar ini, berdiri di badan jalan,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan humanis namun masih juga ada pemilik lapak yang tidak mengindahkan dan masih membiarkan lapak tersebut tetap berdiri di lokasi yang melanggar.
“Secara pendekatan sudah kita lakukan dan juga sudah disurati oleh pihak kelurahan sampai pihak kecamatan. Namun sampai hari ini, masih ada yang belum dibongkar. Padahal yang lain sudah bongkar, makanya kita bongkar karena telah melanggar Perda,” terang Mursalim.
Di lapangan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pemilik, lantaran ia tidak terima ketika petugas menaikan lapaknya berupa, terpal, meja serta kayu-kayu miliknya ke atas mobil Dalmas.
Namun, tindakankan tersebut tidak diindahkan petugas yang tetap manaikkan lapak-lapak tersebut ke atas mobil.
Terkait hal ini Mursalim mengatakan apa yang telah dilakukan oleh PKL tersebut telah melanggar aturan terkait Perda 11 Tahun 2005. “Kita bawa lapak PKL tersebut agar ini menimbulkan efek jera dan pemilik juga kita berikan surat panggilan,” tegasnya. (rdr)