PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2023, yang jatuh pada tanggal 23 Januari 2023, masyarakat tidak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin didampingi Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Iptu Zarwiko Irzal mengatakan pada Senin (23/1/2023), pelayanan SIM di Satpas Polresta Padang ditutup atau tidak beroperasi dikarenakan memperingati Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada tanggal 22 Januari.
“Semua pelayanan SIM ditutup termasuk, SIM Keliling,” tuturnya, Jumat (20/1/2023).
Ia menegaskan, Satpas Polresta Padang membuka kembali pelayanan SIM pada 24 Januari 2023. “Tapi jangan takutm SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 22 dan 23 Januari 2023, bisa melakukan perpanjangan pada 24 Januari 2023,” terangnya.
“Apabila tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan proses penerbitan SIM baru,” pesan Zarwiko. (rdr-007)