Dugaan Rudapaksa di SJS Plaza Padang, Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Jatuhkan Citra Perusahaan

Unjuk rasa korban pelecehan seksual di SJS Plaza pada Jumat (20/1/2023) pagi. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kuasa Hukum dari SJS Plaza Padang, Yohannas Permana menuding bahwa kasus rudapaksa yang menimpa kliennya berkaitan dengan upaya menjatuhkan citra perusahaan di mata publik. Dirinya mengaku tidak senang dengan tindakan yang diambil oleh pihak korban eks pekerja di SJS Plaza terkait dugaan rudapaksa tersebut.

“Kalau mereka tetap seperti ini, kami merasa tidak senang, mungkin nama swalayan kami dicemarkan, kalau kayak gini terus, kami melapor, karena kami izinkan (unjuk rasa), namun jika aksi tetap berlanjut, mungkin sikap (tegas) kami ambil,” kata Yohannas, Jumat (20/1/2023).

Di lain sisi, katanya, SJS Plaza menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan rudapaksa oleh oknum karyawan di pusat penjualan barang elektronik tersebut. “Kami menghargai proses penegakan hukum di negara ini, saya akui ada permintaan dari kepolisian yang meminta rekaman CCTV ke kami dan sudah kami jawab, pada intinya kami menghargai,” katanya.

Dirinya membantah asumsi atau anggapan bahwa SJS Plaza menghapus rekaman CCTV. “Silakan cek CCTV, ada asumsi di luar kami menghapus (rekaman), tidak, karena sistem CCTV per tiga minggu itu ditimpa dengan hal yang baru,”

Menurutnya, polisi baru belakangan ini meminta rekaman tersebut di mana kejadian sudah berlangsung pada Agustus 2022 silam. “Kami sampaikan ini kemungkinan tertimpa, jika tidak percaya silakan cek, kami tidak menghapus,” katanya.

Dirinya juga angkat bicara terkait belum adanya tindakan dari internal SJS Plaza terhadap terduga pelaku. “Terkait masalah penuntutan terhadap diduga pelaku, sementara dia baru diduga pelaku. Yang harus kami lakukan apa? Kami tunggu putusan tetap dahulu, apa sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau belum?,” katanya.

Secara gamblang Yohan juga mengatakan bahwa belum tentu terjadi tindakan rudapaksa atau kekerasan seksual seperti yang dialamatkan kepada pihaknya.

“Belum pasti terjadi kekerasan seksual, ini baru diduga yah, kecuali jika ditetapkan tersangka, ditetapkan bersalah, itu alasannya kami belum ambil tindakan internal, belum ada kepastian hukum, jika ada kami berhentikan, jika tidak, nanti siapa yang bertanggungjawab, mau mereka bertanggungjawab?,” ucapnya.

Ia mengatakan, SJS Plaza sangat memuliakan perempuan di mana terbukti hampir 80 persen pekerja di swalayan elektronik tersebut merupakan perempuan. “Di SJS Plaza ini lebih banyak pekerja perempuan, didominasi perempuan, sementara diduga kejadian (rudapaksa) itu di lantai 3, katanya begitu,” ujarnya.

Yohannas menyebut bahwa pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum korban pernah menyurati pihaknya secara resmi tanggal 6 Januari 2023 yang bertanya seperti yang didemonstrasikan dan telah direspons. “Harusnya, saya berfikir, kenapa mereka ke sini lagi, karena sudah kami jawab, (jawaban) resmi,” imbuhnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version