PADANG, RADARSUMBAR.COM – Adanya situs web milik pemerintah daerah yang terhubung dengan situs bermuatan judi online disebut suatu fenomena yang unik dan pasti terjadi di dunia maya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Stastik Sektoral dan Persandian Daerah (SP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Windra Deddy.
“Jika kita analogikan, maka ini sama saja dengan sebuah penyakit yang sudah pasti ada di dunia ini dan dapat menjangkiti siapa saja, ketika datang harus kita carikan obatnya,” katanya kepada Radarsumbar.com, Jumat (20/1/2023) siang.
Meski tidak menjelaskan sistem atau tingkat keamanan situs Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Deddy mengatakan bahwa perlu sejumlah langkah pencegahan meminimalisir terjadinya serangan atau penyusupan tersebut.
“Penyusupan oleh situs judi online masuk dalam kategori serangan siber. Banyak hal yang perlu diperhatikan utk bisa menangkal penyusupan tersebut. Mulai dari infrastruktur, sistem atau situs yang andal maupun pengelola yang andal,” katanya.
Ia mengatakan, siapa saja berkemungkinan bisa disusupi, bahkan tidak terkecuali situs-situs besar dengan keamanan yang mumpuni. “Karena para penyusup ini selalu melakukan aksinya dengan cara yg berubah-ubah,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) telah memberikan rekomendasi terkait adanya situs web milik pemerintah daerah yang terhubung dengan situs bermuatan judi online.
“Kerentanan yang ditemukan BSSN sudah kita berikan rekomendasi, beberapa hal sesuai dengan tugas dan fungsi BSSN agar ditindaklanjuti sehingga situs-situs milik pemerintah dan perguruan tinggi bisa bersih dari judi online,” kata juru bicara BSSN Ariandi Putra, Kamis (19/1/2023).
Menurut Ariandi, sebenarnya pihaknya sudah menemukan kasus serupa sejak 2022 dengan jumlah 291 situs web yang teridentifikasi terpapar muatan judi online. Secara rinci terdiri dari 30 situs web milik Pemerintah, 38 situs web milik sekolah, dan 68 situs web perguruan tinggi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, secara umum memang BSSN bertanggung jawab menjaga keamanan siber nasional maka dari itu pihaknya menyiapkan panduan dan pedoman khusus bagi para penyelenggara sistem elektronik dari segi menjaga keamanan siber. (rdr-008)