Rekayasa Lalu Lintas di Pasar Raya Padang Diberlakukan

Rekayasa tersebut telah dimulai pada Jumat (20/1/2023) di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat.

Kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang telah memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya Padang.

Kepala Dishub Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan, rekayasa tersebut telah dimulai pada Jumat (20/1/2023) di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat.

Yudi mengatakan, pihaknya memasang road barrier dan rambu penunjuk arah persis di persimpangan itu. “Ada dua jalur yang membedakan antara mobil pribadi dan angkutan umum,” kata Yudi, Sabtu (21/1/2023).

“Bagi angkutan umum harus mengambil lajur sebelah kanan. Sedangkan kendaraan pribadi mengambil lajur sebelah kiri. Jika salah masuk, siap-siap saja diklakson oleh kendaraan lain dan menjadi biang macet setelah itu,” ucapnya.

Yudi mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk mencegah kepadatan kendaraan dan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan persimpangan tersebut. “Kami uji coba dahulu hingga satu pekan ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, demi menghindari kemacetan yang tak kunjung usai di kawasan Pasar Raya, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan rekayasa lalu lintas dari Simpang Mulia Pasar Raya hingga Permindo. (rdr-008)

Exit mobile version