PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 18 kendaraan yang tidak memakai pelat nomor atau nopol dan menggunakan knalpot racing diamankan jajaran Satlantas Polresta Padang. Penertiban tersebut dilakukan pada Sabtu (21/1/2023). Pemilik kendaraan juga diberikan tilang.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin menjelaskan Minggu (22/1/2023), penertiban ini rutin dilakukan untuk menertibkan penggunaan knalpot racing dan pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan.
“Hari ini ada 18 kendaraan yang kita tilang dan kendaraan tersebut terpaksa kita kandangkan,” jelasnya.
Ia mengatakan, personel Satlantas Polresta Padang dikerahkan untuk melakukan penindakan secara manual. “Jadi kita berharap kepada para pengendara supaya taat aturan,” tegasnya. (rdr-007)