PADANG, RADARSUMBAR.COM – SG (26) warga Kuranji tidak berkutik ketika Tim Klewang menangkapnya. Pelaku diduga telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di sebuah rumah di Jalan Manggis 16 No 295 RT 006 RW 009, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (22/1/2023). Satu unit motor korban diamankan dari tangan pelaku.
“Kejadian diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Kuranji. Ketika itu korban selesai melaksanakan Shalat Subuh, motor yang diparkir di dalam dapur sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Kemudian pada Minggu (22/1/2023), Tim Klewang Polresta Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban telah kembali dari pelarian ke kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Kemudian Tim Klewang mengamankan tersangka di rumah,” tuturnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap motor korban tersebut. Sedangkan barang bukti sepeda motor telah dijual ke daerah Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut,” katanya. (rdr-007)