PADANG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan reklame ilegal dibongkar Satpol PP Padang. Diketahui reklame berbagai merek tersebut terpasang secara ilegal dan sengaja di tempel di pohon di kawasan Padang Utara. Selasa (24/1/2023).
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, selain menertibkan reklame yang menunggak pajak, tentu perlu juga dilakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya.
“Penertiban iklan ilegal ini, dilakukan di kawasan Padang Utara dan dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara dan di Back Up langsung oleh anggota Satpol PP yang di BKO kan di sana,” ujar Mursalim.
Ia menambahkan, semua atribut termasuk poster, reklame, baliho, yang terpasang di batang pohon ditertibkan.
“Selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga pemasangan reklame tersebut merusak keindahan kota, tentu juga dapat menggangu pohon pelindung yang ada, memasang reklame sudah ada tempatnya sediakan,” tutur Mursalim.
Disampaikan mursalim , kepada oknum pelaku perusakan pohon bisa juga terjerat Perda nomor 8 tahun 2016, tentang Pohon Pelindung dan terancam kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. (rdr)