PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dinilai masih kurang informatif dalam hal keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut diketahui dari penilaian tahunan yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB).
Dalam penilaian tersebut, Kota Padang hanya mendapat nilai 49,48 atau kategori kurang informatif pelayanan keterbukaan informasi publik yang disusul Kabupaten Agam (46,27) dan Kabupaten Solok (40,58).
Keterbukaan informasi publik menjadi peluang untuk masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara serta mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.
Hal tersebut juga telah diamanatkan pemerintah di dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar tidak membantah terkait dengan masih merahnya rapor keterbukaan informasi publik dan pelayanan masyarakat di Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
“Terima kasih informasinya, kami perbaiki,” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Rabu (25/1/2023).
Senada dengan Sekda Kota Padang, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Chandra Eka Putra juga angkat bicara.
“Semoga jadi bahan evaluasi kami semua ke depannya, banyak hal yang harus diselesaikan,” tuturnya. (rdr-008)