“Pada saat korban sampai di Telkomsel PAD075 New Indarung, korban melihat pintu selter (rumah tower) sudah terbuka. Kemudian korban mendapati gembok pintu selter sudah rusak dan terjatuh ke lantai,” terangnya.
Dijelaskan lagi, melihat hal tersebut korban lalu membuka pintu selter dan korban mendapati 4 buah aki tower milik PT Telkomsel sudah tidak ada lagi. Setelah itu korban melaporkan pencurian aki tower tersebut ke Polresta Padang.
“Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap kedua pelaku di daerah Bypass Ketaping yang rencananya akan menjual 4 buah aki tower tersebut,” tuturnya. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam di atas 5 tahun penjara,” sebutnya. (rdr-007)