PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pemuda spesialis pencurian aki tower berhasil ditangkap oleh Tim Klewang, Rabu (25/1/2023) di Jalan Bypass Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 4 buah aki tower merek Sacred Sun Type 6FJT–100A.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Kamis (26/1/2023), pencurian itu diketahui korban saat melakukan pengecekan ke Tower Telkomsel PAD075 New Indarung, Kecamatan Lubukkilangan Kota Padang.
“Pada saat korban sampai di Telkomsel PAD075 New Indarung, korban melihat pintu selter (rumah tower) sudah terbuka. Kemudian korban mendapati gembok pintu selter sudah rusak dan terjatuh ke lantai,” terangnya.
Dijelaskan lagi, melihat hal tersebut korban lalu membuka pintu selter dan korban mendapati 4 buah aki tower milik PT Telkomsel sudah tidak ada lagi. Setelah itu korban melaporkan pencurian aki tower tersebut ke Polresta Padang.
“Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap kedua pelaku di daerah Bypass Ketaping yang rencananya akan menjual 4 buah aki tower tersebut,” tuturnya. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam di atas 5 tahun penjara,” sebutnya. (rdr-007)