Kejari Padang Telah Keluarkan 3 Restorative Justice Sepanjang Januari 2023

RJ hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan seperti perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pemberian Restorative Justice (RJ) terhadap dua pihak satu keluarga yang berperkara. (Foto: Dok. Istimewa)

Pemberian Restorative Justice (RJ) terhadap dua pihak satu keluarga yang berperkara. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M Fatria mengatakan, sepanjang Januari 2023 pihaknya telah mengeluarkan tiga kali Restorative Justice (RJ) dengan enam perkara.

Ia mengatakan, RJ hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan seperti perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“RJ bertujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” katanya, Kamis (26/1/2023).

Baru-baru ini, Kejari Padang berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang masih satu keluarga. Kejadian berawal dari pertikaian dua keluarga yang berujung pada saling laporan sehingga para pemuka masyarakat setempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

Sebelum berakhir dengan RJ, kasus ini sempat berliku dan memakan waktu yang panjang, hingga terjadi saling lapor ke Polda Sumbar. “Kami mengupayakan dan memberi solusi jalur damai sehingga RJ bisa dilakukan. RJ dilakukan karena tersangka belum pernah berurusan dalam kasus hukum,” ucapnya.

Sementara itu, pihak yang berperkara, Boni Suhendra dan Riko S, berterima kasih pada seluruh pihak yang sudah memfasilitasi terwujudnya perdamaian ini. Ia sangat mengapresiasi langkah Kajari Padang dan berharap ke depannya keadaan menjadi lebih baik.

Mamak Kepala Waris (MKW) Boni Suhendra, Syafrinal berterima kasih atas penyerahan putusan perkara RJ anak kemenakannya hingga mencapai perdamaian. Syafrinal mengaku malu karena kedua kemenakan bertemu di meja perkara. Padahal dirinya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

Keadilan Restoratif atau Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan lainnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version