PADANG, RADARSUMBAR.COM-Dua orang ini berteman bukannya untuk kebaikan, malah untuk berbuat jahat. Tak heran, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka diamankan Polsek Pauh Kota Padang sebagai tersangka pencurian dan telah beraksi sebanyak 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Pauh.
Dua tersangka Deswandi alias Munaih (36) warga Kampung Periuk, RT 02 RW 04, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh serta Andrianto (24) warga Kapalo Koto RT 002 RW 001, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh.
“Keduanya ditangkap Rabu (25/8) berdasarkan adanya laporan pencurian di sebuah rumah kos Jalan Dr.M. Hatta, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, yang terjadi pada hari Sabtu (14/8) yang lalu,” ujar Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Kamis (26/8).
Dikatakan oleh Muzhendri, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal sewaktu jajaran opsnal Reskrim Polsek Pauh melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana yang terjadi di sebuah rumah kos.
“Selanjutnya di dapati informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku dari perkara tersebut adalah Munaih dan Andri yang dicurigai sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Pauh,”katanya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya jajaran opsnal Reskrim Polsek Pauh, mengamankan tersangka Munaih yang sedang berada di warnet Kore yang berada di Simpang Pasir, Kecamatan Pauh.
“Kemudian di lakukan intrograsi terhadap tersangka Munaih, sehingga diketahui keberadaan tersangka kedua dan berhasil diamankan di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan,”imbuhnya.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka diamankan ke Polsek Pauh. Pada saat diamankan, kedua tersangka mengakuai perbuatanya yang telah melakukan aksinya 13 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Pauh
“Untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dapat diancam sesuai dengan rumusan pasal 363 KUH pidana,” tutupnya. (rdr)
Komentar