PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mempidanakan seorang pelajar berinisial AA (16) yang diamankan petugas di kawasan Kampung Lalang, Kuranji, sekitar pukul 04.30 WIB.
Remaja yang berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di kota setempat itu terjaring saat diduga kuat hendak melakukan tawuran.
“Pelaku diamankan di kawasan Kampung Lalang oleh Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang bersama empat pelaku lain,” kata Kepala Satuan Sabhara AKP Sutrisman selalu Pamenwas di Padang, Ahad pagi.
Ia mengatakan pelaku yang terbukti membawa senjata tajam akan diproses secara hukum dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum bagi pelaku tawuran, karena aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Pembubaran aksi tawuran itu berawal ketika Tim Klewang di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi menyambangi Jalan By Pass hingga kawasan Kampung Lalang.
Sesampainya di lokasi petugas melihat sekumpulan remaja yang sedang kumpul-kumpul di pinggiran jalan, ketika didekati beberapa orang di antaranya ternyata memegang senjata tajam.
Polisi mengeluarkan tembakaran peringatan ke udara untuk memecah konsentrasi gerombolan, sehingga mereka langsung berhamburan untuk kabur.
Dari sana polisi mengamankan lima orang serta lima bilah senjata tajam yang berserakan di sekitar lokasi kejadian berupa celurit serta pisau bergerigi.
Setelahnya para pelaku beserta senjata tajam langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.
Salah seorang pelaku yang diamankan yakni BK (16) mengaku di kawasan Kampung Lalang sebelum kedatangan petugas ada sekitar tiga puluh orang, mereka tengah menunggu lawan dari Lapai.
Pada bagian lain, Polresta Padang Sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi telah menyisir berbagai lokasi yang rawan terjadi balap liar serta tawuran.
Penyisiran dilakukan dalam rangka operasi Cipta Kondisi yang melibatkan personel dari Satreskrim, Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara, Intelijen dan Keamanan, baik yang berseragam serta berpakaian sipil.
“Kami mengimbau agar para orang tua serta serta seluruh pihak terkait agar mengawasi anak, kemenakan, atau sanak-saudara supaya tidak terlibat tawuran serta balap liar,” jelasnya. (rdr/ant)