PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Padang kembali melakukan penyitaan terhadap lapak-lapak PKL di kawasan Pantai Muaro Lasak dan Pantai Cimpago, pada Senin (30/1/2023).
Penertiban yang dilakukan personel Satpol PP dalam rangka memback-up Dinas Pariwisata guna melakukan pembenahan lokasi pantai.
Sebelumnya para pedagang ini telah diberi surat peringatan namun hal tersebut tidak dihiraukan, terpaksa lapak-lapak yang didirikan dari kayu dan terpal tersebut dibongkar dan dipindahkan oleh petugas.
Sempat terjadi aksi penolakan oleh sejumlah pedagang yang tidak terima lapaknya dibongkar, namun penertiban tersebut terus dilakukan petugas.
“Kita lakukan pembenahan dan penertiban di kawasan Muaro Lasak ini, lapak-lapak yang parmanen kita bongkar. Pedagang dibolehkan berjualan pada jam 16.00 WIB sesuai kesepakatan. Tidak boleh menggunakan trotoar dan batu grib untuk berjualan. Usai berjualan semua kursi meja tidak boleh ditinggal di bibir pantai,” ungkap Kasatpol PP Padang Mursalim.
Petugas juga melakukan penertiban di kawasan Pantai Cimpago Padang. Di sana sejumlah kursi, meja dan payung milik PKL diangkut petugas. PKL ini didapati petugas menggelar dagangannya di atas trotoar dan bibir pantai.
Dilokasi ini saat penertiban, salah seorang pedagang mencoba menghadang petugas, namun hal itu tak menyurutkan niat petugas menertibkan kawasan tersebut. (rdr)