Januari 2023, Polisi Kandangkan 137 Kendaraan yang Langgar Aturan

Dalam ratusan kendaraan itu, didominasi oleh kendaraan yang tidak memakai plat nomor, diduga kuat untuk mengelabui tilang eletronik yang sudah berlaku di Padang.

Ratusan kendaraan langgar aturan diamankan Polresta Padang. (Dok. Humas)

Ratusan kendaraan langgar aturan diamankan Polresta Padang. (Dok. Humas)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama Januari 2023, Satlantas Polresta Padang mengamankan sebanyak 137 kendaraan yang memakai knalpot racing dan tidak memakai plat nomor.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampingi oleh kasat Lantas AKP Alfin.

“137 kendaraan itu langsung dikandangkan dan boleh diambil ketika sudah diselesaikan di pengadilan dan Kejaksaan. Ini angka selama Januari 2023,” ujar Ferry.

Dijelaskannya lagi, dalam ratusan kendaraan itu, didominasi oleh kendaraan yang tidak memakai plat nomor, diduga kuat untuk mengelabui tilang eletronik yang sudah berlaku di Padang.

“Pihaknya akan terus melakukan razia knalpot racing dan kendaraan yang tidak memakai plat nomor, itu langsung kita tilang di tempat dengan mengunakan tilang manual.”

“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang yang mengunakan kendaraan, patuhilah peraturan berlalu lintas, jangan sampai motor dan mobil anda kami kandangkan karena melanggar peraturan berlalu lintas,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version