PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melalui UPT TPU Kota Padang mengingatkan ahli waris yang keluarganya dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung, agar segera membayar retribusi perpanjangan masa makam dalam tenggang waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman.
Diantaranya dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan dan pemberian tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli warisnya.
Dari catatan, sebanyak 5.128 makam masih menunggak pembayaran retribusi di tiga TPU tersebut. Dengan rincian 3.794 makam di TPU Tunggul Hitam, 1.021 makan di TPU Bungus Teluk Kabung dan 367 makam berada di TPU Air Dingin.
“Apabila tunggakan retribusi tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru,” ujar Mairizon, Selasa (31/1/2023) dilansir infopublik.id.
Untuk pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman dapat dilakukan melalui Bank Nagari dengan nomor rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan kepada petugas TPU dengan no. HP/WA (081363020913 – 081363327796 – 085365641436). (rdr)