Polisi di Padang Tilang 2 Truk dan 1 Kendaraan Pribadi yang tak Pakai Pelat Nomor

Salah satu truk malah sengaja menyembunyikan pelat nomornya

Satlantas Polresta Padang tilang truk dan kendaraan yang tak memakai pelat nomor. (Foto: Dok. Satlantas Polresta Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit BM Satlantas Polresta Padang menilang sebanyak dua unit truk dan 1 kendaraan pribadi yang tidak memakai pelat nomor. Kendaraan itu ditindak saat melakukan patroli dan razia di kawasan Bypass Kota Padang, Rabu (1/2/2023).

Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, personel unit BM memang disebar untuk melakukan patroli dan razia kendaraan yang tak memakai pelat nomor dan menggunakan knalpot brong atau bising.

“Hasilnya dua unit truk dan 1 kendaraan pribadi yang tidak memakai pelat nomor kita tilang. Salah satu truk malah sengaja menyembunyikan pelat nomornya. Setelah kita minta surat-suratnya, ternyata KIR truk tersebut mati. STNK-nya juga tidak ada,” ujarnya.

Polisi katanya ke depan akan terus melakukan razia di kawasan Bypass karena jalur tersebut merupakan jalur yang biasa dilalui kendaraan dari luar kota Padang.

“Kami mengingatkan bahwa tilang manual diberlakukan lagi di Kota Padang. Patuhilah peraturan lalu lintas,” tandasnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version