Sementara BPKAD menyumbangkan 2.256 arsip periode tahun 1965 hingga 2014. Sedangkan Dinas Kesehatan memusnahkan 394 dokumen arsip tahun 1989 hingga 2018.
Dijelaskan Kadis Perpusip, tujuan dilakukannya pemusnahan dokumen arsip lama adalah untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien. Sehingga diperlukan pengelolaan arsip yang sesuai dengan standar kearsipan nasional.
“Dengan begitu arsip sebagai bukti dari akuntabilitas kinerja perangkat daerah,” katanya.
Pemusnahan arsip kali ini dilakukan terhadap fisiknya. Namun begitu, informasi dan semua administrasinya harus tetap disimpan. “Daur hidup arsip (life cycle of records) perlu dilakukan agar efisien dalam pengelolaan, sarana prasarana, penyediaan ruang penyimpanan, tenaga pengelola, waktu dan biaya,” jelas Kadis Perpusip Kota Padang. (rdr-008)