PADANG, RADARSUMBAR.COM – Peraturan daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 24 Tahun 2012 diduga telah dikangkangi oleh petugas advertising.
Pantauan Radarsumbar.com di lapangan pada Kamis (2/2/2023) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, iklan rokok tersebut tampak beredar di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Saya juga kemarin melihat iklan tersebut di kawasan Bagindo Aziz Chan pada sore hari, iklan itu bukan lagi spanduk, tapi video banner,” kata salah seorang warga, Rifki, 33 tahun kepada Radarsumbar.com, Kamis (2/2/2023) via seluler.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim menyebut bahwa kawasan tanpa rokok di Kota Padang telah diatur dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012.
Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.
Sementara di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elektronik yang melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Jadi Perda itu yang mereka langgar, yang jelas kami segera tertibkan,” ujar Mursalim. (rdr-008)