Langgar Perda, Badut dan Pemilik Kafe di Padang Ini jadi Pesakitan

Namun, mereka diketahui masih juga melakukan pelanggaran yang sama

Sidang pelanggar Perda Tibum Tranmas Kota Padang pada Kamis (2/2/2023) pagi. (Foto: Radarsumbar.com / Dok. Satpol PP Kota Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) harus duduk di kursi pesakitan karena pelanggaran yang diduga mereka lakukan.

Mereka harus melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang diselenggarakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Kamis (2/2/2023) pagi.

“Sidang ini diikuti empat pelanggar Perda. Rincinya, dua pengemis di perempatan lampu merah dengan menggunakan atribut badut dan sisanya pemilik kafe yang melewati jam tayang,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.

Rio menjelaskan, langkah tersebut diambil pihaknya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda yang ada.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, para pelanggar Perda tersebut sebelumnya sudah diingatkan dan juga sudah ada yang diberikan surat teguran. “Namun, mereka diketahui masih juga melakukan pelanggaran yang sama,” katanya.

Dalam putusan sidang, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Padang, Eka Prasetia Budidharma, memutuskan dua terdakwa yang berprofesi sebagai badut dan meminta-minta di perempatan lampu merah dihukum membayar denda sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan dua terdakwa pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dikenakan denda Rp500 ribu. (rdr-008)

Exit mobile version