“Amat kita sayangkan, KIR dari truk tersebut sudah lama mati, tidak diperpanjang dan salah seorang sopir truk tidak memiliki SIM. Mereka bisa mengendarai sampai ke Padang dengan KIR yang mati, tidak ada kata ampun langsung kita tilang manual,” ujarnya.
AKP Alfin menegaskan bahwa Satlantas Polresta Padang sudah memberlakukan lagi tilang manual, jika ada pelanggaran langsung diberikan tilang.
“Kami mengimbau kepada pemilik truk, kalau KIR-nya mati silakan diperpanjang dan jangan sampai sopir sopir kita tidak memiliki SIM ini fatal akibatnya.”
“Oleh karena itu jajaran kita melakukan patroli dan Razia untuk mencek surat surat kendaraan,” ujarnya. (rdr/007)