Polisi akan Berlakukan Tilang Manual untuk Truk Odol di Padang

Jangan sampai nanti seperti kecelakaan yang di Padang Panjang, dimana truk yang tidak berfungsi remnya merenggut korban jiwa.

Kasubnit BM Satlantas Polresta Padang Ipda Fajri melakukan penertiban terhadap truk Odol yang ingin masuk ke Kota Padang. (Dok. Polresta Padang)

Kasubnit BM Satlantas Polresta Padang Ipda Fajri melakukan penertiban terhadap truk Odol yang ingin masuk ke Kota Padang. (Dok. Polresta Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih banyak kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) dan KIR yang mati, membuat Satlantas Polresta Padang melakukan penertiban.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampinggi oleh Kasat Lantas AKP Alfin, Kamis (2/2/2023) mengatakan, sesuai instruksi dari Kakorlantas Mabes Polri, untuk truk Over Dimension Over Load (ODOL) dilakukan penertiban.

“Jangan sampai nanti seperti kecelakaan yang di Padang Panjang, dimana truk yang tidak berfungsi remnya merenggut korban jiwa. Makanya, jajaran Satlantas melakukan patroli dan razia untuk truk nakal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, personil Unit BM telah melakukan patroli dan razia di sepanjang jalan By Pass, disana ditemukan dua unit truk diduga ODOL dan langsung ditilang manual.

“Amat kita sayangkan, KIR dari truk tersebut sudah lama mati, tidak diperpanjang dan salah seorang sopir truk tidak memiliki SIM. Mereka bisa mengendarai sampai ke Padang dengan KIR yang mati, tidak ada kata ampun langsung kita tilang manual,” ujarnya.

AKP Alfin menegaskan bahwa Satlantas Polresta Padang sudah memberlakukan lagi tilang manual, jika ada pelanggaran langsung diberikan tilang.

“Kami mengimbau kepada pemilik truk, kalau KIR-nya mati silakan diperpanjang dan jangan sampai sopir sopir kita tidak memiliki SIM ini fatal akibatnya.”

“Oleh karena itu jajaran kita melakukan patroli dan Razia untuk mencek surat surat kendaraan,” ujarnya. (rdr/007)

Exit mobile version