PADANG, RADARSUMBAR.COM – Nyamar sebagai pembeli, Tim Kuda Laut Polsek Bungus Telukkabung berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial HP (23) warga Pampangan ditangkap di Simpang SMP 6 Ampalu, Kecamatan Lubukbegalung pada Jumat (3/2/2023) dini hari. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kanit Reskrim Polsek Bungus Telukkabung Iptu Heru Gunawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan pihak kepolisian yang sering melihat pelaku diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli yang akan bertransaksi dengan terduga pelaku pengedar narkoba,” jelasnya.
Melihat pelaku di tempat lokasi transaksi yang sudah ditentukan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.
“Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Pelaku dikenakan pasal 112 jo 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya. (rdr-007)