“Petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli yang akan bertransaksi dengan terduga pelaku pengedar narkoba,” jelasnya.
Melihat pelaku di tempat lokasi transaksi yang sudah ditentukan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.
“Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Pelaku dikenakan pasal 112 jo 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman