PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah pedagang kali lima (PKL) di Pasar Raya terlibat adu argumen dan berakhir deadlock (ribut) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (3/2/2023) siang.
Informasinya, keributan itu dipicu dari penolakan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya Padang yang tak mau ditertibkan oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.
“Kami ndak nio diangkek doh, manga kalian (kami tidak mau ini diangkat, ngapain kalian),” ucap salah seorang pedagang kepada petugas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, penertiban dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Wali Kota Padang terkait aturan jam berdagang bagi para pedagang.
“Dari seluruh kita semua mengetahui dengan adanya SK Wali Kota tentang jam operasional pedagang tadi, harus dimulai pukul 17.00 WIB,” kata Rozaldi saat dikonfirmasi Radarsumbar.com.
Rozaldi mengatakan, pihaknya bertugas dan memiliki tugas pokok fungsi (tupoksi) terkait aturan jam berdagang dan menyampaikan ke pedagang.
“Kami tak pernah melarang (pedagang berjualan). Hanya saja kami melakukan pengawasan, namun kita bisa saksikan pedagang bisa kita lihat (sudah menggelar dagangan) di luar jam yang ditentukan,” katanya.
Terkait dengan deadlock atau tidak ada titik temu yang terjadi di lapangan, Rozaldi mengeklaim bahwa Satpol PP tetap menjaga konsistensi sebagai penegak Perda.
“Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan boleh berdagang di jam segitu, untuk berdagang sesuai dengan SK Wali Kota, itu dasar kami. Jika dibuka di luar jam segitu tentu melanggar dari surat tersebut,” tuturnya. (rdr-008)