Bapenda Sebut Aturan Videotron Rokok di Padang masih Meragukan

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang rokok disebutkan bahwa media digital dilarang menyiarkan iklan rokok sebelum waktunya hanya disebutkan untuk televisi dan radio.

Iklan rokok beredar pada Kamis (2/2/2023) pagi di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Iklan rokok beredar pada Kamis (2/2/2023) pagi di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan menyebut iklan videotron rokok di jalan protokol yang beredar sebelum waktunya masih ambigu (meragukan, red).

Yosefriawan mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang rokok disebutkan bahwa media digital dilarang menyiarkan iklan sebelum waktunya hanya disebutkan untuk televisi dan radio.

“Sementara videotron belum termasuk ke dalam media digital, meski sebenarnya itu masuk (kategori) digital, namun di PP-nya begitu, belum ada pembaharuan, sehingga terjadi keambiguan dalam hal tersebut,” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Jumat (3/2/2023) siang.

Selain itu, kata Yose, soal lokasi tayang iklan tersebut juga belum dijelaskan di mana saja yang diperbolehkan dan tidak seperti aturan dalam peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012.

Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.

Sementara, di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elektronik yang melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Nah, di dalam Perda itu kan juga tidak dijelaskan lokasi mana saja yang diperbolehkan, lalu tidak. Seingat saya, itu tidak boleh dekat lokasi perkantoran, sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Radarsumbar.com, iklan rokok dalam bentuk video banner tayang dua kali sebelumnya di dua ruas jalan utama atau protokol Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pantauan di lapangan, sepanjang Kamis (2/2/2023), iklan tersebut tayang dua kali dalam waktu terpisah dengan dua lokasi berbeda pula.

Pertama, pada pukul 09.30 WIB, iklan rokok tersebut tayang di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.

Selang beberapa jam kemudian, iklan rokok tersebut juga tayang sebelum waktunya sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Padang Barat. (rdr-008)

Exit mobile version