PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand), Ilham Aldelano Azre mengatakan, iklan videotron rokok di Kota Padang yang tayang sebelum waktunya mengindikasikan dua hal.
Pertama, kata Azre, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencoba menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, katanya, pemerintah mencoba bermain di ranah abu-abu terkait aturan yang ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.
“Padahal, Pemko Padang seharusnya sudah secara holistik atau menggeneralisir memahami bahwa pemerintah pusat sejatinya telah membatasi promosi rokok dengan sejumlah aturan yang telah dibuat,” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Sabtu (4/2/2023) pagi.
Seharusnya, kata Azre, Bapenda Kota Padang harus mengerti bahwa di dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012 sudah dijelaskan bahwa iklan rokok tidak boleh tayang dari pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
“Bahkan di televisi saja iklan rokok itu sudah tayang tengah malam, iven olahraga sekarang rokok juga dilarang masuk. Maka saya menduga, Pemko Padang mencoba bermain di ranah abu-abu suatu aturan atau terindikasi mengupayakan kenaikan PAD itu sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, videotron iklan rokok tayang di dua jalanan utama Kota Padang sebelum waktunya pada Kamis (2/1/2023), yakni di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, pukul 09.30 WIB dan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Padang Barat pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan menyebut iklan videotron rokok di jalan protokol yang beredar sebelum waktunya masih ambigu.
Yosefriawan mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang rokok disebutkan bahwa media digital dilarang menyiarkan iklan rokok sebelum waktunya hanya disebutkan untuk televisi dan radio.
“Sementara videotron belum termasuk ke dalam media digital, meski sebenarnya itu masuk (kategori) digital, namun di PP-nya begitu, belum ada pembaharuan, sehingga terjadi keambiguan dalam hal tersebut,” katanya, Jumat (3/2/2023) siang.
Selain itu, kata Yose, soal lokasi tayang iklan rokok tersebut juga belum dijelaskan di mana saja yang diperbolehkan dan tidak seperti aturan dalam peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012.
Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.
Sementara, di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elektronik yang melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Nah, di dalam Perda itu kan juga tidak dijelaskan lokasi mana saja yang diperbolehkan, lalu tidak. Seingat saya, itu tidak boleh dekat lokasi perkantoran, sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah,” tuturnya. (rdr-008)