Begini Aturan Berdagang PKL di Pasar Raya Padang Versi Satpol PP

Para PKL tersebut ditertibkan lantaran berjualan di luar jam yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang via Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018.

Aksi penolakan PKL di Pasar Raya Padang pada Jumat siang. (Dok. Istimewa)

Aksi penolakan PKL di Pasar Raya Padang pada Jumat siang. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (3/3/2023) siang berakhir ‘deadlock’ atau antiklimaks lantaran tak ada titik temu.

Sejatinya, para PKL tersebut ditertibkan lantaran berjualan di luar jam yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang via Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018.

“Jadi kami berpatokan kepada surat (Perwako 438 tahun 2018). Leading sectornya ada di Dinas Perdagangan (Disdag),” kata Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi kepada Radarsumbar.com, Sabtu (4/3/2023) pagi.

Rozaldi mengatakan, untuk PKL di kawasan Pasar Raya Padang dimulai dari kawasan Air Mancur hingga pertigaan Pasar Raya Padang (Trend Shop).

Sementara untuk kawasan Permindo, katanya, dimulai dari persimpangan Trend Shop hingga ke kawasan Sari Anggrek. “Untuk PKL, dimulai dari pukul 15.00 WIB, untuk Permindo pukul 17.00 WIB,” ucapnya.

Namun, dari data yang berhasil diterima Radarsumbar.com, baik Pasar Raya Padang atau Permindo sama-sama diperbolehkan menggelar dagangan mulai pukul 15.00 WIB.

Sementara lokasi atau jalan yang dilarang untuk usaha bagi PKL di antaranya, Jalan Pasar Baru, Jalan M Yamin, Bundaran Air Mancur, Jalan Hiligoo, Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Pasar Raya II.

Sebelumnya, sejumlah pedagang kali lima di Pasar Raya terlibat adu argumen dan berakhir deadlock (ribut) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (3/2/2023) siang.

Informasinya, keributan itu dipicu dari penolakan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya Padang yang tak mau ditertibkan oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version