Pengedar Ganja di Padang Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Polsek Nanggalo membekuk seorang pengedar narkoba. (Foto: Dok. Polsek Nanggalo)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria diduga pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Nanggalo pada Jumat (3/2/2023) di pinggir jalan belakang kantor Wali Kota Padang.

Kapolsek Nanggalo Iptu AA Reggy menjelaskan pelaku berinisial RM, seorang buruh warga Aie Pacah. Saat penangkapan diamankan 2 bungkus narkoba jenis ganja. Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku dan seorang lagi pria sedang melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku kita tangkap saat hendak membagi-bagi ganja menjadi beberapa paketan kecil. Sedangkan seorang lagi berhasil kabur,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam diatas 5 tahun penjara. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version