PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah pedagang kali lima (PKL) di Pasar Raya Padang menolak aturan jam berdagang yang dikeluarkan Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (6/2/2023).
Salah satu perwakilan pedagang, Nila mengatakan, aturan yang dikeluarkan Wali Kota Padang dinilai tidak adil.
“Berilah keadilan kepada kami, masa di satu tempat (Pasar Raya), mereka (PKL) bisa buka jam 14.00 WIB, sementara kami buka di jam 17.00 WIB, di mana adilnya,” kata Nila kepada Radarsumbar.com di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat.
Nila menilai, aturan tersebut membuat pedagang merasa rugi dan membuat omset mereka menjadi anjlok. “Itu yang kami inginkan, kami tidak melawan (Satpol PP), tapi kami minta keadilan,” katanya.
Pantauan Radarsumbar.com di kawasan Pasar Raya Padang, pedagang dan Satpol PP terlihat adu argumen mempertahankan keinginan masing-masing.
Sebagaimana diketahui, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (3/3/2023) siang berakhir ‘deadlock’ atau antiklimaks lantaran tak ada titik temu.