PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, banyak pihak pengelola penginapan terlalu longgar dalam pengawasan terhadap tamu yang datang.
Dalam razia pada Senin (6/2/2023) dini hari tersebut, petugas penegak peraturan daerah (Perda) menjaring 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan di empat dari lima penginapan Kota Padang.
“Dari empat penginapan dan satu kos-kosan yang kami lakukan pengawasan, hanya satu penginapan yang berada di kawasan Pulau Karam, yang tidak ditemukan ada pelanggaran,” katanya.
Dalam razia itu, katanya, pihaknya mengamankan tiga perempuan dan enam laki-laki di kawasan Berok Nipah, dua perempuan dan satu laki-laki di HOS Cokroaminoto dan masing-masing sepasang remaja di Kampung Nias dan Pondok.
“Semua yang kami amankan tersebut, tidak bisa menujukkan buku nikahnya dan diduga pasangan ilegal, mereka sudah kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan penyidikan,” kata Mursalim.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan apa yang ditemukan anggotanya dalam melakukan pengawasan terakhirm
“Pemilik tempat usaha penginapan yang kita temukan pelanggaran, kami panggil menghadap PPNS. Selain pasangan diduga ilegal yang diamankan, kami juga mendapati diduga pasangan ini kumpul kebo dalam suatu kamar,” ungkapnya.
Untuk sanksi yang diberikan, Mursalim mengaku belum bisa memberikan kepastian, karena masih dalam proses PPNS.
“Yang jelas, pihak keluarganya kami panggil sebagai penjamin dan dilakukan pembinaan di Mako (Satpol PP) bersama pihak keluarga.”
“Namun jika pemeriksaan PPNS diperoleh informasi, bahwa yang bersangkutan adalah PSK, maka pembinaannya kami serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos),” tuturnya. (rdr-008)