PADANG, RADARSUMBAR.COM – Maraknya iklan videotron rokok tayang di luar jam yang telah ditentukan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nokor 24 tahun 2012 menarik perhatian wakil rakyat.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang, Muharlion meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak terlalu memaksakan iklan rokok tayang di luar jam tertentu seperti dijelaskan dalam Perda KTR.
“Seharusnya berjalan di dalam rel (Perda KTR) saja, jangan melenceng dari itu, jalankan saja seperti sebelumnya,” kata Muharlion saat dikonfirmasi Radarsumbar.com via panggilan WhatsApp, Senin (6/2/2023) siang.
Menurutnya, sangat tidak tepat jika benar Pemko Padang ‘nekat’ melanggar Perda KTR dan membiarkan iklan videotron rokok tayang sebelum waktunya.
“Kan banyak sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya, seperti restoran, hotel dan lain sebagainya, tidak hanya itu saja,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS tersebut.
Muharlion meminta Pemko Padang, dalam hal ini Satpol PP harus tegas dalam menegakkan dan memberi sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.
“Saya rasa karena beliau (Wali Kota Padang) ini bekerja sendiri, sehingga tidak tercover semuanya. Kalau lah soal PAD, sebenarnya kan (imbas) dari Perda (KTR) ini, kita juga mendapatkan insentif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ucapnya.
Dirinya meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa untuk bisa lebih tegas dan mengawasi implementasi dari Perda KTR nomor 24 tahun 2012 tentang iklan rokok.
“Saya tidak tahu kenapa dahulu (jaman kepemimpinan Mahyeldi) aturan ini bisa berjalan dengan baik, sekarang tidak, namun yang jelas Hendri Septa pasti punya pemikiran yang sama soal (Implementasi Perda KTR) tersebut, ini sebenarnya pola kepemimpinan saja,” katanya.
Masih Ambigu
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan menyebut iklan videotron rokok di jalan protokol yang beredar sebelum waktunya masih ambigu.
Yosef mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang rokok disebutkan bahwa media digital dilarang menyiarkan iklan rokok sebelum waktunya hanya disebutkan untuk televisi dan radio.
“Sementara videotron belum termasuk ke dalam media digital, meski sebenarnya itu masuk (kategori) digital, namun di PP-nya begitu, belum ada pembaharuan, sehingga terjadi keambiguan dalam hal tersebut,” kata Yosef.
Selain itu, katanya, soal lokasi tayang iklan rokok tersebut juga belum dijelaskan di mana saja yang diperbolehkan dan tidak seperti aturan dalam peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012. Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.
Sementara di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elektronik yang melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Nah, di dalam Perda itu kan juga tidak dijelaskan lokasi mana saja yang diperbolehkan, lalu tidak. Seingat saya, itu tidak boleh dekat lokasi perkantoran, sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah,” ucapnya.
Panggil Pengiklan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim menyebut bahwa kawasan tanpa rokok di Kota Padang telah diatur dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012.
Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB. “Jadi perda itu yang mereka langgar,” katanya.
Meski akan memanggil pihak pengiklan dan meminta keterangan, Mursalim mengaku tidak tahu siapa pihak yang mengiklankan rokok di luar jam tayang tersebut. “Itu sedang kami cari tahu,” ujarnya.
Ranah Abu-abu
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand), Ilham Aldelano Azre mengatakan, iklan videotron rokok di Kota Padang yang tayang sebelum waktunya mengindikasikan dua hal.
Pertama, kata Azre, Pemko Padang, dalam hal ini Bapenda mencoba menggenjot PAD. Kedua, katanya, pemerintah mencoba bermain di ranah abu-abu terkait aturan yang ada di dalam Perda nomor 24 tahun 2012 tentang KTR serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.
“Padahal, Pemko Padang seharusnya sudah secara holistik atau menggeneralisir memahami bahwa pemerintah pusat sejatinya telah membatasi promosi rokok dengan sejumlah aturan yang telah dibuat,” katanya.
Seharusnya, kata Azre, Bapenda Kota Padang harus mengerti bahwa di dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012 sudah dijelaskan bahwa iklan rokok tidak boleh tayang dari pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
“Bahkan di televisi saja iklan rokok itu sudah tayang tengah malam, iven olahraga sekarang rokok juga dilarang masuk.”
“Maka saya menduga, Pemko Padang mencoba bermain di ranah abu-abu suatu aturan atau terindikasi mengupayakan kenaikan PAD itu sendiri,” tutur Azre. (rdr-008)