Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang spesialis pencurian di pesta perkawinan. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Pelaku ditangkap saat berada di depan salah satu swalayan tengah sedang duduk-duduk. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara,” sebutnya. (rdr-007)