Aturan Berubah, Dapil DPRD Kota Padang di Pemilu 2024 Bertambah

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jumlah daerah pemilihan (Dapil) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bertambah menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023.

Dikutip dari situs kpu.go.id, Kota Padang menjadi satu dari sekian banyak daerah di Indonesia yang mengalami pertambahan Dapil.

Sebelumnya, Dapil bagi Caleg DPRD Kota Padang berjumlah lima. Rincinya, Dapil 1 mencakup Koto Tangah, Dapil 2, Kuranji-Pauh, Dapil 3, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung.

Kemudian, Dapil 4 meliputi Padang Timur-Padang Selatan serta Dapil 5, Padang Barat, Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo.

Dengan terbitnya PKPU terbaru tersebut, otomatis Dapil di Kota Padang bertambah dimana Pauh dan Kuranji yang berada di dalam satu Dapil dipecah.

Begitupun juga dengan Lubuk Kilangan yang sebelumnya tergabung dengan Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung juga berpisah pasca aturan baru keluar.

Meski dipecah, alokasi kursi di DPRD Kota Padang tetap berjumlah 45 kursi. (rdr-008)

Berikut daftar Dapil terbaru di Kota Padang dan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan:

1. Dapil 1, Koto Tangah (10 kursi)
2. Dapi 2, Kuranji (7 kursi)
3. Dapil 3, Pauh dan Lubuk Kilangan (6 kursi)
4. Dapil 4, Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi)
5. Dapil 5, Padang Selatan dan Padang Timur (7 kursi)
6. Dapil 6, Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo (8 kursi)

Exit mobile version