Tandatangani Amprah Gaji, Ratusan Guru ‘Geruduk’ Kantor Disdikbud Padang

Kami diinformasikan dari sekolah untuk datang ke Disdik Padang untuk menandatangani Bosda 2022 dan Bosda Januari 2023

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova. (Foto: Dok. Diskominfo Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Dinas Pendidikan & Kebudayaan Padang, menjadi lautan manusia, ketika ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari berbagai SDN dan SMPN di Padang memadati kantor tersebut, Rabu (8/2/2023) malam.

Sempat disangka ada demonstrasi di kantor tersebut. Usut demi usut teryata ratusan guru GTT dan PTT tersebut melakukan tanda tangan amprah gaji Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) 2022 dan amprah gaji Januari 2023 sebagai syarat untuk pencairan gaji Bosda 2023.

Andre salah satu guru mengatakan malam ini ia dan guru-guru GTT dan PTT akan melakukan tanda tangan amprah gaji 2022 dan Januari 2023.

“Kami diinformasikan dari sekolah untuk datang ke Disdik Padang untuk menandatangani Bosda 2022 dan Bosda Januari 2023,” ujarnya.

Jika tidak ditandatangani hari ini, ia menjelaskan dirinya dan para guru yang lain tidak akan menerima gaji. “Jika tidak tanda tangan malam ini. Kami tidak terima gaji,” tambahnya.

Andre berharap, tahun 2023 ia dan ratusan guru GTT dan PTT mendapat kenaikan gaji seperti yang dijanjikan Wali Kota Padang. “Kita berharap ada kenaikan gaji di tahun 2023 ini,” harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Padang (Disdikbud Padang) Yopi Krislova menjelaskan, pihaknya mengundang guru GTT dan PTT untuk menandatangani amprah gaji BOSDA selama 2022 dan Januari 2023 yang belum ditandatangani.

“Pada saat ini kita meminta para GTT dan PTT datang ke kantor untuk menandatangani amprah gaji BOSDA selama tahun 2022 dan Januari 2023. Hal ini dikarenakan selama tahun 2022 belum ditandatangani oleh guru GTT dan pegawai PTT,” ucapnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version