PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang meminta kepada tiga pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya dalam rentang waktu 7×24 jam.
Pasalnya, pemilik bangunan tersebut mendirikan bangunannya di dekat aliran sungai dan dinilai sangat membahayakan.
Lokasi bangunan tersebut berada di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) atau tepatnya sekitar Masjid Raya Surau Gadang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengeklaim bahwa pihaknya juga menggandeng petugas dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.
“Kami bersama BWS (Sumatera V) memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri,” katanya, Kamis (9/2/2023).
Surat peringatan tersebut, katanya, berisikan perintah kepada pemilik bangunan yang harus membongkar bangunan tersebut dalam rentang waktu 7×24 jam.
“Jika tak ditindaklanjuti, maka kami tertibkan (bongkar),” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, setiap pelanggaran akan dilakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi pihaknya sebagai penegak peraturan daerah (Perda).
“Kami juga siap mendukung kegiatan instansi terkait dalam penegakan aturan,” ujarnya. (rdr-008)