PADANG, RADARSUMBAR.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang terlibat pencurian telah diberhentikan sementara waktu.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian.
“Sudah diberhentikan sementara waktu karena terlibat tindak pidana, itu sesuai dengan aturan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Arfian, Jumat (9/2/2023).
Arfian mengatakan, Pemko Padang tidak akan pernah mentolerir atau sedikit ruang bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan hukum.
“Ada harga yang harus dibayar dari setiap tindakan yang diperbuat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seorang oknum ASN Pemko Padang berinisial AR (27) ditangkap polisi dalam dugaan kasus penggelapan yang terjadi pada 16 Januari 2023 lalu.