AR ditangkap Tim Klewang Polresta Padang pada Kamis (9/2/2023) sore di Pos Penjagaan Dispar Kota Padang.
Ia beraksi di Jalan Irigasi Nomor 43, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang dan dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/46/I/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Januari 2023.
Belakangan diketahui, AR merupakan seorang ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang.
“Ia mengaku sudah melakukan hal serupa sebanyak enam kali,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu faktur pembelian dari Expert Computer, satu tas laptop, satu kotak laptop, satu laptop dan satu helai nota jual. (rdr-008)