Tersangkut Kasus Penggelapan, Oknum ASN Pemko Padang Diberhentikan

Ada harga yang harus dibayar dari setiap tindakan yang diperbuat

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang terlibat pencurian telah diberhentikan sementara waktu.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian.

“Sudah diberhentikan sementara waktu karena terlibat tindak pidana, itu sesuai dengan aturan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Arfian, Jumat (9/2/2023).

Arfian mengatakan, Pemko Padang tidak akan pernah mentolerir atau sedikit ruang bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan hukum.

“Ada harga yang harus dibayar dari setiap tindakan yang diperbuat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, seorang oknum ASN Pemko Padang berinisial AR (27) ditangkap polisi dalam dugaan kasus penggelapan yang terjadi pada 16 Januari 2023 lalu.

AR ditangkap Tim Klewang Polresta Padang pada Kamis (9/2/2023) sore di Pos Penjagaan Dispar Kota Padang.

Ia beraksi di Jalan Irigasi Nomor 43, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang dan dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/46/I/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Januari 2023.

Belakangan diketahui, AR merupakan seorang ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang.

“Ia mengaku sudah melakukan hal serupa sebanyak enam kali,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu faktur pembelian dari Expert Computer, satu tas laptop, satu kotak laptop, satu laptop dan satu helai nota jual. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version