PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang ditangkap dalam dugaan kasus penggelapan.
Pelaku berinisial AR, 27 tahun dan bertugas di Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dan ditempatkan pada bagian keuangan.
Ia ditangkap Tim Klewang Polresta Padang pada Kamis (9/2/2023) sore di Pos Penjagaan Dispar Kota Padang.
Ia beraksi di Jalan Irigasi Nomor 43, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang dan dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/46/I/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Januari 2023.
Berikut 3 fakta yang berhasil dirangkum Radarsumbar.com terkait penangkapan tersebut:
1. Terlibat penggelapan
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, AR ditangkap polisi dalam dugaan kasus penggelapan yang terjadi pada 16 Januari 2023 lalu.
“Pengakuannya dan hasil pemeriksaan kami, pelaku ini sudah berkali-kali melakukan aksi (penggelapan) tersebut, total enam kali,” kata Dedy, Jumat (10/2/2023).
Dedy mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu faktur pembelian dari Expert Computer, satu tas laptop, satu kotak laptop, satu laptop dan satu helai nota jual.
2. Tidak Masuk Kerja
Belakangan diketahui, sebelum ditangkap AR ternyata sudah tidak masuk kerja selama dua minggu berturut-turut dan tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, AR sempat dipanggil oleh Sekretaris Dispar Kota Padang, Rina Melati sebelum ditangkap.
“Ia sempat dipanggil Sekretaris (Dispar) karena tak pernah masuk, setelah dipanggil ia lalu ditangkap di depan kantor (Dispar Padang),” ungkap Arfian kepada Radarsumbar.com via seluler.
Meski demikian, Arfian mengatakan bahwa penangkapan terhadap AR termasuk barang bukti yang disita polisi tidak ada satupun kaitannya dengan urusan pekerjaan.
“Tidak ada kaitan dengan pekerjaannya, ini murni ulah perbuatannya,” ujarnya.
3. Diberhentikan
Untuk sementara waktu, AR, kata Arfian diberhentikan sementara waktu dari pekerjaannya sebagai ASN di Dispar Kota Padang.
Hal tersebut juga sesuai dengan aturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Arfian mengatakan, Pemko Padang tidak akan pernah mentolerir atau sedikit ruang bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan hukum.
“Sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap, yang bersangkutan kami bebaskan, setelah itu baru ada tindakan selanjutnya (termasuk pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya. (rdr-008)