PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari pria berinisial RR (33). Warga Teluk Bayur ini ditangkap di Jalan Tanjung Priok, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang, Kamis (9/2/2023).
“Kami mendapatkan informasi ada transaksi jual beli narkotika di Jalan Teluk Nibung. Setelah mendapat informasi itu, anggota kami lalu melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Lubukbegalung Kompol Harry Mariza Putra, Jumat (10/2/2023).
Setelah informasi tersebut benar akurat, lalu dilakukan pengintaian terhadap diduga pelaku. Pelaku kemudian dibuntuti hingga ke kawasan Telukbayur.
“Sesampai di TKP daerah Tanjung Priok pelaku dipepet anggota dan terjatuh. Namun pelaku berusaha kabur, tapi berhasil dihentikan. Saat digeledah, anggota menemukan 2 bungkus kecil sabu-sabu,” tuturnya.
Pelaku katanya merupakan kurir narkoba. Pelaku mau menjadi kurir dengan harapan mendapatkan narkoba secara gratis. “Pelaku telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (rdr-007)