Satpol PP Angkut Paksa Meja dan Betor PKL di Padang

Pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban di lokasi Permindo.

Penertiban PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (Fasum) pada Jumat (10/2/2023) pagi. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Penertiban PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (Fasum) pada Jumat (10/2/2023) pagi. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terpaksa memberi tindakan tegas berupa pengangkutan paksa lapak dan becak motor (Betor) milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo dan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (10/2/2023) pagi.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban di lokasi Permindo.

“Namun, PKL ini masih menggelar barang dagangannya di lokasi yang dilarang, yakni badan jalan,” katanya.

Satpol PP, katanya, terpaksa menertibkan lapak berupa meja dan kursi sebagai media yang digunakan untuk berjualan oleh PKL. Barang milik PKL tersebut diamankan ke Satpol PP Kota Padang.

Ia juga menyayangkan tindakan dari oknum masyarakat ini, karena masih nekat melanggar aturan yang telah ada.

“Kami sudah berulang kali untuk mengingatkan kepada saudara kita tersebut, silakan berjualan, tetapi tidak di atas fasilitas umum (Fasum).”

“Namun, untuk kawasan Permindo telah ada izin dari Pemko Padang, yakni mulai pukul 17.00 sampai pukul 00.00 WIB, dengan catatan, setelah berjualan lokasi tersebut harus steril dan bersih,” katanya.

Sementara itu di kawasan Ahmad Yani, Petugas juga menertibkan PKL yang masih berjualan di atas trotoar. Di sana, petugas juga menyita satu Betor pedagang.

“Tindakan tersebut telah merampas hak orang banyak diketahui bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Apa lagi badan jalan tentu sangat berbahaya bagi pengendara kendaraan yang melintas di lokasi tersebut,” ucapnya.

“Selain menertibkan sejumlah barang milik PKL, Satpol PP juga memanggil pemilik dan harus memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) sebagai upaya penertiban dalam bentuk tindakan secara hukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring),” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version