PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni JF dan JN ditangkap Tim Klewang Satresrkim Polresta Padang. Polisi juga menyita 15 motor diduga hasil pencurian.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, aksi curanmor tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.
Dalam rekaman CCTV di salah satu rumah warga di daerah Kuala Nyiur, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, tampak kedua pelaku memasuki pagar rumah korban. Satu orang menunggu di luar, sedangkan satu lagi masuk ke dalam rumah.
“Yang satu orang ini mengangkat dan mendorong satu motor yang terparkir di teras rumah ke luar pagar. Selanjutnya motor dibawa kabur,” kata Yanti, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan rekaman CCTV itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan kurang dari waktu 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda pada Sabtu (11/2/2023),” ujarnya.
Pelaku pertama JF, ditangkap di rumahnya di Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah. Penangkapan pelaku diwarnai perlawanan sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menciduk rekan pelaku yang berinisial JN di daerah Parupuk Tabing, Kecamatan Kototangah,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan motor milik pelaku, petugas menemukan sejumlah kunci T yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Kedua orang pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Bersama pelaku polisi turut menyita 15 unit motor hasil curian.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” paparnya. (rdr-007)